Tuesday, November 10, 2009

MP3

Hingga memasuki tahun kelima sejak reformasi digulirkan birokrasi pemerintah belum memperhatikan tanda-tanda kemajuan yang berarti, hal ini tercermin dari masih tingginya penyalagunaan kewenangan dalam bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), tidak efisiennya organisasi pemerintahan di pusat dan daerah, rendahnya kualitas pelayanan publik dan lemahnya fungsi lembaga pengawasan sehingga banyak kelemahan birokrasi yang belum menampakkan tanda-tanda dilakukannya perbaikan. Kiranya tidak berlebihan jika presiden menyatakan bahwa “kinerja birokrasi amburadul,sulit dikendalikan dan tidak memiliki inisiatif untuk turut menyukseskan agenda negara

Peran birokrasi yang propesional, yang mampu menyiptakan kondisi yang kondusif dan mendukung terpenuhinya kebutuhan masyarakat agar masyarakat mampu melakukan kegiatan lainnya secara mendiri belum nampak. Sala satu penyebab ketidakprofesionalan tersebut adalah adanya ketidakseimbangan antara kewenangan hak dan tanggung jawab, ketidakseimbangan ini pada akhirnya mengakibatkan kecenderungan yang tinggi dikalangan pegawai pemerintah untuk menyalagunakan kewenangan dan bersikap apatis atau tidak termotifasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, oleh kerena itu diperlukan berbagai upaya serius dan tegas dalam mencoba perbaikan birokrasi kita, upaya tersebut perlu dilakukan agar bira krasi mampu keluar dari penyakit kronis KKN yang diidapnya dalam semua tingkatan pemerintahan, pada hampir semua lembaga dan kegiatannya.

Reformasi birokrasi juga sangat diperlukan untuk menciptakan clean dan good governance, sebagai sala satu negara terkorup, kita telah menjadi bulan-bulanan dan bahan ejekan dalam pergaulan antar bangsa. Betapa tidak, berbagai peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan untuk mengatasi berbagai tindakan KKN di lingkungan pemerintah ternyata sampai saat ini belum mampu mengendalikan korupsi bahkan korupsi cenderung makin meleber pada hampir seluruh jini kepemerintahan temasuk juga pada lembaga-lembaga tinggi negara. Sebenarnya kesungguhan awal untuk melakukan pemberantasan KKN telah ditetapkan melalui Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN dalam salah satu arah kebijakan penyelenggara negara yang menyatakan perlunya “membersihkan penyelenggara negara dari praktik KKN dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efetivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat, dan mengembangkan etika dan moral”. Kemudian UU No. 28 tahun 1999 tantang penyelenggaraan negara yang besih dari KKN serta UU No. 31 tahun 1999 j.o. UU No. 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi. UU tersebut juga mengamanatkan dibentuknya komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (KPTPK)



No comments:

Post a Comment